Dalam Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) yang Bertanggung Jawab (Code of Conduct for Responsible Lending) yang dirilis oleh Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), terdapat lima larangan fintech saat melakukan penagihan hutang.

Kelima larangan itu adalah sebagai berikut.

Pertama, penyelenggara tidak boleh menagih dengan kata-kata tidak sopan.

Kedua, tidak boleh menagih secara provokatif, agresif, menghina, intimidasi, dan sejenisnya terhadap peminjam dan pihak terkait.

Ketiga, dilarang menyebarkan informasi terkait data pribadi peminjam.

Keempat, dilarang mengaku sebagai orang lain atau pihak penegak hukum.

Kelima, tidak boleh pengembalian penagihan pinjaman di luar perjanjian awal.

Saat ini dari lima larangan tersebut sedang coba untuk dibuat detil teknisnya.

Usaha lain dari Fintech untuk menanggulangi terjadinya kejadian negatif, sedang dikaji rencana untuk sertifikasi bagi para debt collector. Tujuannya agar DC bisa memahami kode perilaku yang berlaku dan menagih sesuai ketentuan.